• Gacha dan loot box, sistem monetisasi yang mengandalkan peruntungan, sering mengundang kontroversi karena dinilai mengandung unsur judi.
  • Dibandingkan dengan definisi ‘judi’ di KBBI dan KUHP tampaknya posisi gacha dan loot box sebagai judi masih belum jelas.
  • Meski Indonesia belum mengambil langkah, negara-negara lain sudah memantau pemakaian sistem gacha dan loot box dalam gim-gim yang beredar di negara masing-masing.

banner artikel Apakah Gacha dan Loot Box Itu Judi?

Pertanyaan soal gacha dan loot box mengandung unsur judi rasanya sudah sering berputar di pikiran kalangan gamer Indonesia, terutama gamer mobile, sejak gim dengan sistem gacha sukses mencuri perhatian dan menciptakan sebuah gaya hidup konsumtif baru. Kemudian isu apakah gacha/loot box itu judi kian memanas saat Battlefront II garapan EA rilis disertai drop loot box yang memberikan buff besar-besaran secara instan; mengubah gim seharga US$60 jadi sekelas judul free to play.

Mencapai tahun 2020, saat keberadaan sistem gacha dan loot box bukan hal kontroversial lagi dan di saat yang sama juga sudah mengalami beragam revisi berkat amukan konsumen (terutama di luar negeri), saya masih belum mendapat lead yang memuaskan pertanyaan awal tadi: apakah gacha dan loot box itu sebenarnya judi?

Opini dan asumsi berdasarkan sistem gimnya serta memakai kutipan berita dari pakar luar negeri gampang ditemui, namun masih kurang memuaskan. Akhirnya iseng-iseng saya coba kulik saja sendiri. Hasilnya? Setengah terjawab dan setengah tidak. Bisa dibilang bahasan-telat-ramai memang, tapi kalau kamu masih penasaran silakan baca temuan saya di bawah — dan tolong koreksi/komentari/tambahi jika ada kekurangan atau kesalahan.

[Sebagai catatan, saya tidak akan menyerempet ke definisi judi dalam agama. Ini saja sudah melihat peraturan hukum duniawi dengan sangat amatir, tidak berani lah saya melakukan hal yang sama pada kepercayaan.]

Posisi Gacha/Loot Box Sebagai Perjudian di Indonesia

banner artikel Apakah Gacha dan Loot Box Itu Judi?

Pengertian berjudi secara bahasa dalam KBBI:

mempertaruhkan sejumlah uang atau harta dalam permainan tebakan berdasarkan kebetulan, dengan tujuan mendapatkan sejumlah uang atau harta yang lebih besar daripada jumlah uang atau harta semula

Pengertian judi berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 303 Ayat 3:

Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada
umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.

Peruntungan belaka, iya. Lebih terlatih, jelas tidak. Akan tetapi ada masalah di penjelasan judi tersebut: apa artinya ‘mendapat untung’ di sini? Pribadi buat saya bisa dapat Victorious, Taiyaki, Quincy, Naias, atau Hazel itu terbilang sesuatu yang ‘menguntungkan’, namun tentu individu lain tidak akan berpendapat serupa. Ada perbedaan nilai yang muncul ketika uang berubah jadi barang (fisik atau non-fisik) dibanding sekadar penambahan atau pelipat gandaan uang. Belum lagi kalau kita berusaha mengonversi mata uang dalam gim; apakah Rp59.000 senilai dengan 100 Crystal buat 10 kali tarik gacha, misalnya?

Di sini kita coba melihat arti ‘untung’ dari sisi bahasa lagi. Salah satu arti kata untung menurut KBBI adalah:

laba yang diperoleh dalam berdagang dan sebagainya

Kita bisa berasumsi untung di KUHP adalah ‘laba’ dan bukan ‘guna’ atau ‘bahagia’ mengingat konteksnya. Sementara itu dalam bermain gim yang memiliki sistem gacha atau loot box, kita tidak mencari maupun mendapatkan laba. Dari merogoh kocek, kita menukarnya menjadi objek lain yang hanya berlaku di dalam gim entah berupa karakter, senjata, skin karakter, dan lain-lain.

Selain itu dalam (pernah saya bahas di Facebook soal IGRS/Klasifikasi Permainan Interaktif Elektronik) Pasal 9, tercantum bahwa,

Permainan Interaktif Elektronik yang tidak dapat diklasifikasikan apabila konten yang terdapat pada produk:

[…] b. merupakan kegiatan judi yang dapat menggunakan
uang asli ataupun uang virtual yang dapat
ditukarkan menjadi uang asli;

Ditambah pada Pasal 4 ‘simulasi judi’ merupakan salah satu kategori konten yang dipakai untuk membagi klasifikasi kelompok usia. Gim yang mengandung unsur simulasi judi dianggap tidak sesuai untuk kelompok usia 3, 7, dan semua usia.

lambang Indonesia Game Rating System
Lambang dan ikon IGRS. (igrs.id)

Dari definisi KUHP dan Permenkominfo kita dapat berasumsi kalau sistem gacha dan loot box untuk saat ini tidak termasuk judi baik secara bahasa maupun hukum, tidak melanggar hukum, dan aman untuk dimainkan/gim yang memakainya masih bisa masuk klasifikasi Indonesia Game Rating System, karena:

  1. Kita tidak bisa mendapat laba dari uang yang kita masukkan ke gim;
  2. Kita tidak mendapat uang atau harta yang lebih besar dari uang yang kita masukkan ke gim;
  3. Pemakaian uang asli maupun virtual tidak dapat ditukar kembali menjadi uang asli;
  4. Simulasi judi merupakan sistem permainan yang relatif aman dikonsumsi untuk kelompok usia 13 dan 18 tahun.

“Di Indonesia, definisi judi sudah diregulasi dalam Buku Hukum Pidana: Ada harapan untuk menang, berbasis keberuntungan, ada insentif bagi pemenang, kemungkinan menang lebih besar jika ada elemen kecerdasan atau ketangkasan,” ulang Ami Raditya, S.H.,M.Kn, pendiri Duniaku.net dan majalah Game Master yang juga bekerja sebagai notaris dalam wawancaranya dengan Gameprime.org.

“Jadi di kasus ini ada loot box, gacha, dan RNG (random number generation), apakah mereka bisa dilihat sebagai judi? Menurut saya hal ini masuk ke wilayah abu-abu karena merupakan suatu hal yang sangat baru.”

Maka dari itu mungkin saja proses kamu menarik gacha buat mendapat karakter yang kamu inginkan tidak dihitung sebagai judi. Tapi kalau teman-temanmu mendadak bertaruh soal karakter apa yang bakal kamu dapat, nah itu jelas judi.

Posisi Gacha/Loot Box Sebagai Perjudian di Luar Negeri

banner artikel Apakah Gacha dan Loot Box Itu Judi?

Amerika Serikat

  • Organisasi penilai gim ESRB tidak melihat sistem loot box sebagai judi tapi akan menambahkan peringatan di sampul gim [1] [2] [3].

Australia

Belanda

  • Pada tahun 2018 Badan Otoritas Permainan Belanda menilai gim yang menjual loot box dan memungkinkan perpindahan tangan item dari loot box sebagai sesuatu yang ilegal.
  • Belanda kemudian mendorong seluruh anggota Uni Eropa untuk membuat regulasi bersama terkait loot box.

Belgia

Cina

Inggris

Jepang

Singapura

https://i0.wp.com/stoplayingame.com/wp-content/uploads/2020/06/gachalootbox-04.jpg?fit=500%2C500&ssl=1https://i0.wp.com/stoplayingame.com/wp-content/uploads/2020/06/gachalootbox-04.jpg?resize=150%2C150&ssl=1Unit076Editorialgacha,Indonesia,istilah gamingGacha dan loot box, sistem monetisasi yang mengandalkan peruntungan, sering mengundang kontroversi karena dinilai mengandung unsur judi. Dibandingkan dengan definisi 'judi' di KBBI dan KUHP tampaknya posisi gacha dan loot box sebagai judi masih belum jelas. Meski Indonesia belum mengambil langkah, negara-negara lain sudah memantau pemakaian sistem gacha dan loot box...and get a life!